Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertanian akhirnya mengeluarkan izin kepemilikan areal perkebunan kelapa sawit oleh swasta dalam satu wilayah di kabupaten atau provinsi yang sama hingga maksimal 100 ribu hektar (ha). Dirjen Perkebunan Ahmad Mangga Barani di Jakarta, Rabu menyatakan, sebelumnya seperti yang tertuang dalam SK Menteri Pertanian no 357 tahun 2002, kepemilikan areal perkebunan kelapa sawit dalam satu wilayah maksimal hanya 20 ha. Jika swasta ingin mengembangkan areal perkebunan kelapa sawit lebih dari 20 ribu ha, tambahnya, harus terpecah-pecah di kawasan yang lain di kabupaten atau provinsi yang berbeda. "Namun dengan areal yang kecil-kecil dan tersebar di berbagai wilayah kondisi menjadikan usaha perkebunan kelapa sawit tidak efisien apalagi jika mereka ingin mengembangkan industri pengelolahan," katanya. Oleh karena itu, menurut Ahmad Mangga Barani, sejak 28 Februari 2007 melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 26 tahun 2007 pemerintah mengijinkan swasta mengembangkan perkebunan kelapa sawit hingga 100 ribu ha dalam satu kawasan di satu kabupaten ataupun provinsi. Dia menyatakan, untuk menghindari konglomerasi perkebunan kelapa sawit oleh satu perusahaan maka mereka diwajibkan membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal yang diusahakan perusahaan. Selain itu, tambahnya, satu perusahaan hanya diijinkan mengembangkan areal perkebunan kelapa sawit dalam satu kawasan maksimal 100 ribu ha. Sedangkan untuk perusahaan perkebunan negara, koperasi usaha perkebunan, perusahaan perkebunan yang sudah go public bisa mengembangkan areal perkebunan kelapa sawit melebihi 100 ribu ha dalam satu kawasan. Begitu juga untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di provinsi Papua diijinkan kepemilikan lebih dari 100 ribu ha dalam satu kawasan. Berdasarkan Permentan no 26/Permentan/OT.140/2/2007 satu perusahaan diizinkan mengembangkan areal perkebunan untuk kelapa hingga 25 ribu ha, kelapa sawit 100 ribu ha, karet 25 ribu ha, kopi dan kakao masing-masing 5.000 ha. Sementara itu untuk tebu luas areal yang diijinkan maksimal hingga 150 ribu ha, teh 10 ribu ha, tembakau dan jambu mete masing-masing 5.000 ha, lada dan cengkeh masing-masing 1.000 ha jarak pagar 50 ribu ha serta kapas 25 ribu ha. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007