Ya belum lengkap nanti dikembalikan pada 4 April 2016,"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan mengembalikan berkas tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kepada Polda Metro Jaya pada 4 April 2016 mendatang karena belum dilengkap.
"Ya belum lengkap nanti dikembalikan pada 4 April 2016," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Kejati DKI Jakarta sendiri menerima berkas Jessica dari Polda Metro Jaya pada Selasa (22/3).
Mirna dan Jessica merupakan teman satu tempat kuliah di Sydney, Australia beberapa tahun lalu.
Wayan Mirna Salihin kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga dicampur dengan senyawa sianida di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari lalu.
Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam perkara kematian Mirna pada 29 Januari dan menangkapnya pada 30 Januari.
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara diracun menggunakan senyawa sianida.
"Penyidik kepolisian telah meminta kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan selama 30 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Selasa.
Kombes Krishna mengatakan masa perpanjangan penahanan Jessica terhitung mulai Selasa (29/3) hingga 28 April mendatang.
Polisi sebelumnya telah meminta perpanjangan masa penahanan Jessica selama 20 hari namun pihak kejaksaan belum menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga polisi butuh waktu untuk melengkapi petunjuk dan mengajukan perpanjangan masa penahanan Jessica.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016