Yang bersangkutan pergi keluar negeri sebelum tanggal permohonan pencegagahan dari Kejaksaan Agung ke Direktorat Jenderal Imigrasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso memastikan bahwa Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah berada di luar negeri.
"Yang bersangkutan pergi keluar negeri sebelum tanggal permohonan pencegagahan dari Kejaksaan Agung ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso di Jakarta, Selasa.
Pada Selasa ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Matalitti masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka yang atas kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto mengatakan penetapan DPO tersebut dilakukan setelah tersangka La Nyalla tidak ditemukan di sejumlah rumahnya saat dilakukan penjemputan paksa.
Padahal Kejati Jawa Timur sudah mengirimkan surat permintaan cegah selama 6 bulan kepada Direktorat Imigrasi pada 18 Maret 2016. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Maret 2016.
"Surat permohonan pencegahan 18 Maret 2016," tambah Heru.
Namun Heru tidak menjawab apakah Imigrasi sudah mengetahui posisi terakhir La Nyalla.
"Biarkan tim penyidik kejaksaan melakukan tugas penyidikan dulu," ungkap Heru.
La Nyalla disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp5,3 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Pembelian tersebut membuat La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016