Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pada Selasa mengumumkan Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor.
"Bunga KUR untuk UMKM berorientasi ekspor ini tetap sama yaitu sembilan persen," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution ketika mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Upaya untuk mengekspor produk UMKM masih terkendala, terutama menyangkut pembiayaan, dan kemampuan sumber daya manusia, pemasaran, dan pemenuhan standar perdagangan internasional.
Kebijakan pemerintah ditujukan untuk memberikan stimulus kepada UMKM guna meningkatkan ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan, serta meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor.
Pokok kebijakan KURBE meliputi penyediaan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM.
Kebijakan pemerintah juga mencakup penyaluran pembiayaan kea UMKM yang berorientasi ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank).
Selain itu pemerintah menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan, di mana KURBE Mikro plafonnya Rp5 miliar, KURBE Kecil plafonnya Rp25 miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp15 miliar), dan plafon KURBE Menengah Rp50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp25 miliar).
Pemerintah menetapkan jangka waktu KURBE paling lama tiga tahun untuk KMKE dan/atau lima tahun untuk KIE.
Sasaran utamanya adalah pemasok/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya.
Fasilitas
Selain KURBE, Paket Kebijakan Ekonomi XI juga meliputi pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE)
Kebijakan itu dikeluarkan karena perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah selama empat tahun terakhir telah menyebabkan kegiatan real estat menurun sejak tahun 2014. Sementara sektor real estat merupakan salah satu sektor padat karya.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum lima persen menjadi satu persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
Paket Kebijakan Ekonomi XI juga menyangkut sektor logistik yaitu pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan (Indonesia Single Risk Management/ISRM)
Pokok kebijakan terkait sektor logistik itu mewajibkan semua Kementerian/Lembaga untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan tunggal melalui Portal INSW untuk pemrosesan perizinan.
Selain itu pemerintah mewajibkan penerapan single risk management pada Agustus 2016, dan diperluas penerapannya untuk beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, sehingga pada akhir tahun 2016, diharapkan dapat berpengaruh pada penurunan waktu bongkar muat di pelabuhan menjadi 3,5 hari secara nasional.
Pemerintah juga menetapkan single risk management agar diterapkan secara penuh pada seluruh Kementerian/Lembaga penerbit perizinan ekspor/impor, sehingga akan mendorong tingkat kepatuhan Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70 persen serta dapat menurunkan dwelling time menjadi kurang dari 3 hari pada akhir Tahun 2017.
Industri Farmasi
Paket Kebijakan Ekonomi XI juga berisi kebijakan pengembangan industri kefarmasian dan alat kesehatan karena meski 206 industri farmasi yang mendominasi pangsa pasar obat nasional (76 persen), namun 95 persen bahan baku obat masih diimpor.
Selain itu meski ada 95 industri alat kesehatan yang memproduksi 60 jenis dengan teknologi dengan kelas risiko rendah-menengah, dengan pertumbuhan 12 persen per tahun, 90 persen alat kesehatan masih diimpor.
Dengan kondisi industri farmasi dan alat kesehatan yang seperti itu, dan penerapan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah merasa perlu menerbitkan kebijakan terintegrasi untuk mendukung kemampuan produksi dalam negeri.
Penerapan kebijakan itu ditargetkan bisa meningkatkan keterjangkauan harga obat di dalam negeri serta meningkatkan daya saing ekspor, mendorong penguasaan teknologi dan inovasi, mempercepat kemandirian dan meningkatkan pengembangan produksi bahan baku obat dan alat kesehatan.
Pokok kebijakan soal industri farmasi dan alat kesehatan antara lain meliputi penerbitan Instruksi Presiden kepada Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mempercepat kemandirian dan daya saing industri obat dan alat kesehatan dalam negeri.
Pokok-pokok Instruksi Presiden meliputi penyusunan peta jalan dan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan; pengembangan riset sediaan farmasi dan alat kesehatan, peningkatan ketersediaan bahan baku natural dan kimia dasar dan komponen pendukung industri farmasi dan alat kesehatan.
Di samping itu, penyusunan kebijakan yang mendorong investasi industri farmasi dan alat kesehatan (antara lain membuka Daftar Negatif Investasi yang lebih terbuka bagi penanaman modal asing, yaitu untuk bahan baku obat dari 85 persen menjadi 100 persen untuk penanaman modal asing).
Inpres juga mendorong peningkatan kemampuan BUMN farmasi dan alat kesehatan dan penyusunan kebijakan perdagangan dalam dan luar negeri yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.
Inpres juga berisi penyusunan kebijakan fiskal untuk industri farmasi dan alat kesehatan (antara lain pembebasan atau penuranan bea masuk, tax holiday, tax allowance).
Pewarta: Agus Salim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016