Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan unit usaha mandiri yang diselenggarakan penyandang disabilitas akan semakin berpeluang untuk mengikuti pengadaaan barang dan jasa yang diadakan pemerintah dan pemerintah daerah.
"Undang-Undang Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memperluas peluang penyandang disabilitas mengikuti pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Selasa.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Undang-Undang Penyandang Disabilitas juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan, perlindungan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha.
Pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha dan atau koperasi yang diselenggarakan penyandang disabilitas.
"Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas dan memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan unit usaha mandiri yang diselenggarakan penyandang disabilitas," tuturnya.
Saleh berharap Undang-Undang Penyandang Disabilitas dapat menghilangkan diskriminasi sekaligus memberdayakan pada penyandang disabilitas.
DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR, Kamis (17/3).
Saleh mengajak semua pihak yang berkepentingan mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut, termasuk peraturan-peraturan yang akan menjadi turunannya.
"Dalam rapat dengan Kementerian Sosial, diperkirakan perlu ada sedikitnya 11 peraturan pemerintah sebagai turunan undang-undang penyandang isabilitas," tuturnya.
Saleh menyadari undang-undang tersebut belum bisa memuaskan semua pihak yang berkepentingan. Namun, dia menyatakan semua aspirasi yang disuarakan berbagai pihak telah diperjuangkan secara maksimal.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016