Kendari (ANTARA News) - Selama 2015 hingga 2016 Badan Nasional Narkota (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mencatat sedikitnya ada 10 oknun pegawai negeri sipil (PNS) mendapat hukuman penjara akibat pengguna dan persedaran narkoba.

Kepala BNN Kota Kendari, Ny Murniati, Selasa mengungkapkan, 10 oknum PNS yang terlibat narkoba itu, hingga kini masih menjalani proses pidana maupun rehabilitasi rawat inap dan rawat jalan.

"Tingginya angka pengguna narkoba tersebut, diakibatkan oleh beberapa faktor, diantaranya pengaruh lingkungan, ekonomi serta tekanan pekerjaan," ujar Murniati.

Ia mengatakan, langkah antisipasi untuk mengurangi penggunaan obat terlarang itu, pihak BNN Kota Kendari bersama sejumlah instansi teknis terus melakukan sosialisasi baik di kalangan instansi itu sendiri maupun pada kalangan pelajar SMP, SLTA hingga Perguruan Tinggi.

Sementara itu, Sekretaris Korpri Kota Kendari, Ali Kibu, mengungkapkan, untuk meminimalisir peredaran dan penggunaan narkoba di lingkup Pemkot Kendari, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai jenis, dampak dan bahaya narkoba.

"Perkembangan Kota Kendari yang semakin pesat, tidak hanya membawa dampak positif, melainkan juga berdampak negatif, seperti kemudahan mendapatkan barang haram Narkoba itu," papar Ali Kibu.

Untuk Itu, Korpri Kendari, terus mengimbau para PNS agar tidak coba-coba menggunakan narkoba, karena sangsi yang akan di berikan cukup berat, yakni berupa hukuman pidana hingga pemecatan sebagai PNS.

Pewarta: Azis Senong
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016