Batam (ANTARA News) - Petugas Direktorat Pengamanan BP Batam dan Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre menangkap MI (37) yang berupaya menyelundupkan 178 gram sabu asal Malaysia pada Senin siang, selanjutnya diserahkan ke Polda Kepri.
"Kami masih dalami. Barang bukti dan pelaku ada di Polda Kepri," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso di Batam, Senin.
Penangkapan tersebut bermula saat pelaku tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pukul 10.00 WIB dengan Ferry MV Citra Indah 99 dari Pasir Gudang, Malaysia.
Ketika telah selesai melakukan pengecekan paspor, kata dia, pelaku menjalani pemeriksaan mesin pemindai (x-ray) kemudian dilakukan pengecekan bodi oleh petugas Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Anggota Ditpam mencurigai tersangka karena saat pengecekan bodi tersangka merasa grogi dan expresi diri berubah.
Selanjutnya petugas Ditpam BP Batam dan Bea dan Cukai membawa tersangka ke dalam pos untuk pemeriksaan secara intensif untuk kecurigaan bahwa pelaku membawa narkoba.
"Kemudian pihak Bea dan Cukai membawa tersangka ke rumah sakit Awal Bros untuk melakukan rontgen yang didampingi oleh anggota Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Pos Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre," katanya.
Setelah melakukan pengecekan dan rontgen, ditemukan sebuah benda aneh yang berbentuk kapsul panjangnya sekitar 25 cm dengan posisi di dekat anus.
Tersangka, kata dia, dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batam di Batu Ampar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk proses pengeluaran narkoba jenis sabu dari anus.
"Pihak Bea dan Cukai Batam menyerahkan tersangka beserta barang bukti satu bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 178 gram," ucapnya.
Saat ini petugas Ditres Narkoba Polda Kepri tengah melakukan pengembangan atas kasus penyelundupan narkoba tersebut.
Pelabuhan Internasional Batam Centre selama ini menjadi salah satu pintu penyelundupan narkoba asal Malaysia karena memiliki jadwal pelayaran rutin setiap hari.
Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016