Supaya masyarakat paham dan tahu, sedemikian rumitnya Lapas, itu tempat beroperasinya narkoba
Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar tiga jaringan narkoba yang dikendalikan para narapidana yang mendekam di tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.
"Pada pengungkapan ini, BNN berhasil mengamankan delapan tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 1.377 gram dan ekstasi sebanyak 9.985 butir," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Senin.
Delapan tersangka itu adalah MS, sipir salah satu Lapas di Jawa Timur, BW, BSN (narapidana di Lapas Jawa Timur), TKN, SN, CDA, AZ dan AL.
"Pengungkapan jaringan di Lapas ini kita sampaikan agar masyarakat tahu dan paham karena masalah narkoba sampai saat ini masih marak. Kejadian kemarin di Bengkulu adalah upaya kita yang jaringannya di Lapas," kata Budi.
Kasus narkoba di Lapas bukan hanya melibatkan narapidana, tapi jaringan narkoba yang turut dikendalikan sipir dan dokter Lapas. "Supaya masyarakat paham dan tahu, sedemikian rumitnya Lapas, itu tempat beroperasinya narkoba," katanya.
"Tersangka MS yang salah seorang sipir di salah satu Lapas di Jawa Timur ditangkap petugas BNN pada tanggal 14 Maret 2016. Saat petugas memantau gerak gerik MS di daerah Banyu Urip Surabaya, dari tangan MS petugas menyita 98 gram sabu yang disimpan dalam kantong kresek hitam," kata Budi.
Setelah diperiksa, MS mengaku mendapatkan perintah dari dua narapidan (MUH dan BAK), yang kemudian digelandang polisi, kata Kepala BNN.
Selanjutnya, pada tanggal yang sama BNN menangkap seorang penumpang kereta api berinisial BW yang dari tangannya disita sabu seberat 306 gram yang dikemas dalam tiga bungkus kertas warna coklat yang disimpan dalam jaket.
Kepada petugas, BW mengaku diperintah seorang narapidana berinisial BSN. Polisi lalu menyita telepon genggam beserta penguat sinyalnya, kata Budi Waseso.
Sedangkan TKN ditangkap usai bertransaksi sabu seberat 48 gram pada 14 Maret 2016.
TKN mengaku diperintah narapidana berinisial AS yang mendekam di salah satu Lapas di Jawa Timur.
"BNN juga mengamankan residivis kambuhan yang sering keluar masuk penjara berinisial SN dan istrinya berinisial CDA pada tanggal 12 Maret 2016 di daerah Bojong Raya Depok dan menyita 925 gram sabu," kata Budi.
Tersangka lain yang ditangkap adalah mantan narapidana berinisial AZ pada 24 Maret di jalan tol keluar Tomang , Jakarta Barat, karena membawa 9.985 butir ekstasi seberat 2.881,2 gram.
AZ mengaku bahwa ekstasi itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial AL di Jakarta Pusat.
"Dengan terbongkarnya kasus di atas menjadi salah satu indikator kuat bahwa peredaran narkotika dari balik jeruji masih marak. Selain itu, dari kasus di atas juga mengindikasikan masih ada residivis yang tidak bosan untuk mengulang kejahatannya," tegas Budi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juntopasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016