"Itu salah satu keuntungan kalau ada kesepakatan," kata Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Achmad Sigit Dwiwahjono saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Senin.
Sigit mengatakan, negara-negara Uni Eropa tidak lagi menjadikan tarif sebagai upaya memproteksi barang-barang yang masuk dari luar negeri.
Menurutnya, hambatan non tarif yang digadang negara-negara di Benua Biru lebih banyak diusung untuk melindungi industri maupun warganya di dalam negeri.
Ia mengakui, Indonesia membutuhkan informasi dan fasilitas untuk bisa menjangkau perdagangan dengan Uni Eropa melalui pembangunan daya saing.
Saat ini, kedua negara masih membahas dokumen yang berisi isu-isu yang akan dibahas dalam perundingan atau scoping paper.
"Belum banyak informasi yang bisa diumumkan, karena masih dalam tahap pembahasan. Agar tidak membingungkan," ujar Sigit.
Sigit menambahkan, yang terpenting dalam waktu dekat adalah menyepakati scoping paper tersebut, agar dapat melangkah ke proses selanjutnya, yakni masa negosiasi.
Kendati demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk merampungkan kerja sama tersebut dalam waktu dua tahun hingga 2017.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016