Bengkulu (ANTARA News) - Sebanyak 14 dari 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran dan pelaku kerusuhan di Rumah Tahanan Negara Malabero Kota Bengkulu merupakan tahanan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron, di Bengkulu, Senin, mengatakan tersangka tersebut terlibat karena adanya solidaritas sesama tahanan terkait penangkapan salah seorang tahanan usai tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menggeledah rutan.
"Lazimnya penyelidikan, kalau dari fakta yang ada, bisa bertambah atau tidak," kata dia.
Dari keterangan saksi, dan rekaman televisi sirkuit atau CCTV yang ada di rutan, kepolisian menetapkan 17 orang tersangka dengan pengelompokan yakni sebagai provokator, pelaku pembakaran dan pelaku kerusuhan.
"Tersangka pelaku pembakaran berinisial M dan N, sedangkan provokator berinisial EK," kata Kapolda Bengkulu tersebut.
Kebakaran yang menghanguskan seluruh ruang tahanan di Rutan Malabero yang berlokasi di Kelurahan Sumur Meleleh, Kota Bengkulu itu terjadi pada Jumat 25 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut lima penghuni rutan tewas terbakar di dalam ruang tahanan nomor tujuh blok tahanan narkoba.
"Tiga orang sudah diidentifikasi oleh TIM DVI Polri, dan pagi ini jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga," katanya.
Tiga korban tersebut atas nama Agung Nugraha, Agus Purwanto dan Heru Biliantoro. Agus diserahkan diserahkan ke pihak keluarga pada Minggu 27/3, sementara Agung dan Heru diserahkan pada pagi Senin 28/3.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016