Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan tidak boleh lagi ada diskriminasi kepada penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan setelah Undang-Undang Penyandang Disabilitas disahkan.
"Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tidak ada diskriminasi kepada penyandang disabilitas dalam pekerjaan," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Senin.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta.
"Lembaga pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas harus bersifat inklusif dan mudah diakses," ujarnya.
Saleh berharap jaminan dari pemerintah dan pemerintah daerah tersebut dapat menghilangkan diskriminasi sekaligus memberdayakan pada penyandang disabilitas.
DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas disahkan menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR, Kamis (17/3).
Saleh mengajak semua pihak yang berkepentingan mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut, termasuk peraturan-peraturan yang akan menjadi turunannya.
"Dalam rapat dengan Kementerian Sosial, diperkirakan perlu ada sedikitnya 11 peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Penyandang Disabilitas," tuturnya.
Saleh menyadari Undang-Undang tersebut belum bisa memuaskan semua pihak yang berkepentingan. Namun, dia menyatakan semua aspirasi yang disuarakan berbagai pihak telah diperjuangkan secara maksimal.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016