Razia akan diberlakukan secara rutin untuk mencegah keterlibatan anak dibawah umur dalam prostitusi,"Purwakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai memberlakukan larangan bagi anak menginap di hotel di bawah umur tanpa pendampingan orang tua.
Bupati setempat Dedi Mulyadi di Purwakarta, Minggu, mengatakan siap memberikan sanksi tegas kepada pengelola hotel jika masih membolehkan anak di bawah umur menginap di hotel tanpa pendampingan orang tua.
Ia mengatakan, pada Sabtu (26/3) hingga Minggu dini hari pihaknya bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia terkait pemberlakuan larangan menginap di hotel bagi anak di bawah umur tanpa pendampingan orang tuanya.
"Razia akan diberlakukan secara rutin untuk mencegah keterlibatan anak dibawah umur dalam prostitusi," katanya.
Menurut Dedi, larangan menginap di hotel bagi anak di bawah umur tanpa pendampingan orang tua harus menjadi norma yang dipatuhi seluruh warga Purwakarta.
"Semua harus mengerti, mulai dari orang tua harus menerapkan pengetatan aturan di rumah. Jika anaknya akan keluar rumah, pastikan dulu keperluannya apa," kata dia.
Jika pihak hotel kedapatan memiliki pengunjung di bawah umur tanpa didampingi orang tua menginap di hotel miliknya, maka siap-siap diberi sanksi.
"Sanksi tegas yang akan diterapkan ialah pencabutan izin," kata bupati.
Terkait dengan sanksi itu, kata dia, bukan hanya diterapkan kepada pihak hotel. Tetapi orang yang membawa anak di bawah umur itu pun akan dikenakan sanksi tegas.
Sementara itu, dalam razia yang dipimpin bupati langsung pada Sabtu (26/3) hingga Minggu dini hari, belum ditemukan anak di bawah umur yang menginap tanpa didampingi orang tua.
Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP Purwakarta hanya menemukan beberapa pasangan bukan suami-istri yang menginap di hotel. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk diberikan pengarahan dan menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016