Makassar (ANTARA News) - Seorang anggota Pelayanan Masyarakat dan Objek Vital (Yanma Obvit) Polda Sulselbar Bripka Andi N terpaksa menembak Kahar Daeng Palai (43), seorang pemabuk yang berusaha menyerangnya dengan senjata sangkur.

"Benar ada empat peluru yang bersarang ditubuh korban karena senjata yang digunakan itu semi otomatis. Satu kali tembakan bisa rentetan peluru yang keluar," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari anggota Intelkam, Bripka Andi ini dalam keadan terdesak karena korban dalam keadaan mabuk dan menantang dengan menggunakan sangkur.

Barung menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan laporan awal yang diterimanya itu, tiga anggota Yanma Obvit Polda Sulselbar sedang menjalankan tugasnya berjaga di PT Kelola Jasa Artha, Kompleks IDI GA 8/9 Kelurahan Masale, Kecamatan Panalukkang.

Saat itu, Jumat dini hari, pelaku dalam keadaan mabuk datang dengan menggunakan sepeda motor matik kemudian berteriak mencari lawan sambil memegang sangkur.

Bripka Andi yang mengetahui korban dalam keadaan mabuk dan telah memasuki pekarangan PT Kelola Jasa Artha menyuruhnya untuk pulang beristirahat.

Namun peringatan itu ditolak oleh korban dan sambil terus maju dan berteriak. Aipda Faisal bersama rekan lainnya Brigpol Ruslan yang melihat itu kemudian mengeluarkan senjatanya dan menembak ke atas udara.

Tetapi korban tetap tidak gentar dengan suara tembakan itu dan akhirnya ditembak oleh Bripka Andi ketika ia terus maju.

"Senjata jenis SS.1 V2 itu dipegang Bripka Andi dan ketika tembakan pertama dari Aipda Faisal tidak diindahkan kemudian semakin maju, akhirnya Bripka Andi ini yang sudah terdesak langsung menembakkan sebanyak satu kali tapi ikut rentetan peluru sebanyak tiga," katanya.

Setelah kejadian itu, mobil patroli Polsek Panakkukang kemudian bergerak menuju lokasi yang memang jaraknya tidak terlalu jauh. Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Panakukkang itu kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RSUD Wahidin.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016