... saya mengetahui penetapan tersangka dari salah satu kepala dinas yang juga ditetapkan sebagai tersangka."Kuala Pembuang (ANTARA News) - Sudarsono, Bupati Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan uang pembayaran klaim proyek pembangunan Pelabuhan Samudera Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar.
"Sampai hari ini saya masih belum menerima selembar kertas pun terkait penetapan diri saya sebagai tersangka," katanya di Kuala Pembuang, Jumat.
Orang nomor satu di Bumi Gawi Hatantiring itu mengatakan, informasi mengenai penetapan tersangka selama ini diketahuinya bukan dari pihak penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), tapi justru dari ramainya pemberitaan dari berbagai media massa.
"Kemudian, saya mengetahui penetapan tersangka dari salah satu kepala dinas yang juga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Menurut dia, tidak adanya surat resmi penetapan tersangka dari Bareskim Mabes Polri membuat dirinya belum ingin dan tidak punya alasan untuk bertindak terlalu jauh menanggapi berbagai informasi perkembangan kasus tersebut.
"Kalau ditanya bagaimana? Saya sebenarnya tetap seperti ini tidak ada yang berubah, sampai hari ini saya juga belum menunjuk kuasa hukum karena dasarnya tidak ada," katanya.
Meski demikian, bupati yang terpilih lewat jalur perseorangan itu menyebutkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan beberapa pakar hukum untuk mengkaji kasus hukum yang menjerat dirinya beserta beberapa pejabat lainnya.
"Banyak pihak yang bersimpati atas kasus ini, bahkan sudah ada beberapa penasehat hukum dari Palangka Raya dan Jakarta yang juga bersimpati terhadap persoalan ini, tapi saya belum menunjuk siapapun menjadi kuasa hukum," katanya.
Ia menegaskan, sebenarnya dirinya hanya ingin fokus membangun Seruyan dan tidak ingin terjebak dalam kasus yang dapat mengalihkan tugasnya sebagai kepala daerah.
"Tapi, saya akan tetap berupaya untuk membereskan masalah yang menimpa saya, dan kita lihat saja nanti proses atau perkembangannya seperti apa," demikian Sudarsono.
Pewarta: Fahrian Adriannoor
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016