Kemendag bersinergi dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam pengawasan barang beredar di pasar,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan mengawasi produk baja khususnya yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur, bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri serta Bea Cukai.
Kerja sama tersebut dala upaya untuk memastikan para pelaku usaha baja tidak menjual produk selundupan dan yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kemendag bersinergi dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam pengawasan barang beredar di pasar," kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Widodo, dalam siaran pers yang diterima, Kamis.
Widodo mengatakan, selain itu, Kementerian Perdagangan juga memberikan kemudahan-kemudahan melalui penyederhanaan peraturan-peraturan yang bertujuan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara kondusif.
Untuk meningkatkan pemahaman sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan terkait, Ditjen PKTN bersama Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Mabes Polri, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur berdialog dengan pengecer, distributor, subdistributor, dan agen-agen yang menjual produk baja.
"Kami berharap kegiatan seperti ini dapat mengurangi ketidakpahaman tentang ketentuan mengenai SNI yang diwajibkan untuk produk baja," ujar Widodo.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa Peraturan Menteri Perdagangan diulas secara detail dan lengkap. Salah satunya deregulasi Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.
Selain itu, juga Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang yang berlaku sejak 1 Oktober 2015.
Surabaya dipilih sebagai tempat sosialisasi sinergitas peraturan di bidang baja ini karena kota buaya ini merupakan sentra produksi dan distribusi produk baja ke Indonesia bagian timur.
Sebelumnya, kegiatan sosialisasi sinergitas peraturan di bidang perlindungan konsumen juga telah dilakukan di Medan, Sumatera Utara. Sinergi tersebut diharapkan mampu menuntaskan persoalan pengawasan pasar dan pencegahan serta pemberantasan produk-produk selundupan.
Pada 2015 lalu, kegiatan bertajuk Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan ini telah diselenggarakan sebelumnya di sembilan tempat di Jakarta.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016