"Cukup fair. Ini sangat bagus," kata Donny usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jakarta, Kamis.
Donny mengatakan Uber akan memenuhi persyaratan sebagai sarana transportasi umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menekankan bahwa saat ini Uber sudah memiliki badan hukum sebagai perusahaan jasa aplikasi. Donny meyakini Uber bisa menyelesaikan segala hal yang dibutuhkan untuk memenuhi kesepakatan pemerintah selama masa transisi, yakni hingga 31 Mei 2016.
"Dalam waktu dua bulan ada masa transisi kami harus lengkapi dokumen-dokumen terhadap Dishub dan Kemenhub, yaitu kerja sama dengan koperasi dan dengan perusahaan rental, dilengkapi izinnya lalu masalah SIM juga harus ada SIM umum dan uji kir," kata dia.
Pemerintah meminta Uber dan Grab memenuhi segala persyaratan sebagai sarana transportasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang LLAJ.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di dinas perhubungan daerah setempat, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.
Selain itu pengemudi kendaraan transportasi Uber dan Grab juga harus memiliki SIM A Umum. Kendaraan yang digunakan juga harus melalui uji KIR dengan alasan keselamatan dan keamanan penumpang.
Uber dan Grab diberi waktu selama dua bulan hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi seluruh persyaratan. Jika lewat dari waktu tersebut belum terpenuhi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir aplikasi tersebut.
Uber dan Grab juga tidak diperbolehkan mengekspansi kemitraannya hingga 31 Mei 2016.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016