Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan Cedrus Invesments Ltd membantah melakukan investasi fiktif yang dituduhkan seorang pengusaha asal Medan Sumatera Utara, Harun Abidin.
"Justru klien kami (Cedrus) adalah korban," kata kuasa hukum Cedrus Invesments Ltd, Henock P Siahaan dan Noor Akhmad Riyadhi dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partner dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Henoch dan Noor menyampaikan hal itu menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang pimpinan perusahaan asal Hong Kong Cedrus Investment yang dilaporkan ke Mabes Polri.
Henoch mengatakan kliennya akan mengambil tindakan hukum kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 terhadap Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama.
Alasannya, Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama belum membayar utang kepada Cedrus sebesar 2.074.513,36 dolar AS dan ditambah bunga berjalan hingga saat ini menjadi 2.473.231 dolar AS yang dijaminkan dengan saham PT Cakra Mineral Tbk.
Henoch menegaskan akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada media sosial dan tindak pidana rekayasa yang dilakukan Harun Abidin, serta pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT KustodianSentral Efek Indonesia.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran peraturan pasar modal yang berakibat jatuhnya saham PT Cakra Mineral Tbk.
"Bahkan dengan sengaja tidak memperjualbelikan agar saham PT Cakra Mineral Tbk tidak dipegang klien kami (Cedrus) menjadi tidak bernilai," ujar Hotman.
Sebelumnya, pengusaha asal Medan Harun Abidin melaporkan pimpinan perusahaan Cedrus Invesments Ltd ke Mabes Polri terkait dugaan investasi fiktif. Pimpinan Cedrus Invesments dituduh menggelapkan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1317/XI/2015/Bareskrim.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016