Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi, menyatakan keberatan dirinya dijadikan sebagai saksi untuk persidangan bagi terdakwa lainnya. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan Ali Mazi sebagai saksi untuk persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Yudistiro dan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Robert J Lumampauw. Ali Mazi mendasarkan keberatannya pada pasal 19 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesi, kecuali diatur lain oleh Undang-undang. Kuasa hukum Ali Mazi, R Bonaran Situmeang, menyampaikan surat keberatan dari Ali Mazi tertanggal 7 Maret 2007 kepada JPU. "Ali Mazi bukannya tidak mau dijadikan saksi, tetapi ada UU yang melarang dia untuk bersaksi," ujarnya. Menurut dia, keterangan yang akan diberikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif itu pasti akan berkaitan dengan pekerjaannya sebagai kuasa hukum PT Indobuildco, sehingga dikhawatirkan akan membongkar kerahasiaan klien yang seharusnya dijaga oleh Ali Mazi. "Hubungan Ali Mazi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini berhubungan dengan pekerjaannya sebagai kuasa hukum. Kita sebagai advokat bisa dituntut secara kode etik apabila membeberkan kerahasiaan klien," tutur Bonaran. Setelah mendengarkan surat keberatan Ali Mazi yang dibacakan oleh JPU di depan persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin menyatakan Ali Mazi tetap harus dihadirkan. "Kapasitas Ali Mazi untuk dihadirkan di sini bukan sebagai kuasa hukum, tetapi sebagai saksi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama," ujarnya. Majelis hakim berjanji untuk membatasi pertanyaan kepada Ali Mazi sehingga ia dapat menjamin kerahasiaan kliennya. "Majelis tentu juga akan membatasi pertanyaan, karena Ali Mazi dihadirkan di sini sebagai sesama terdakwa. Ali Mazi tetap harus dihadirkan karena keterangannya berkaitan dengan kasus ini," kata Andriani. Atas keputusan majelis hakim itu, Bonaran mengatakan ia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Ali Mazi untuk memutuskan apakah akan hadir sebagai saksi pada sidang berikutnya, Selasa, 14 Maret 2007. Ia menambahkan, pada prinsipnya Ali Mazi akan bersaksi apabila majelis hakim mau memberikan jaminan bahwa kliennya itu tidak akan dituntut atas tuduhan membocorkan rahasia klien. Selain Ali Mazi, JPU juga menghadirkan terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007