Langkah yang dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi WNA itu sendiri, termasuk untuk wilayah Kota Denpasar. Disamping juga untuk mengetahui izin tinggal dan kelengkapan dokomentasi yang dimiliki WNA."
Denpasar (ANTARA News) - Tim gabungan dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri serta dinas terkait melakukan inspeksi mendadak terhadap warga negara asing (WNA).

Kepala Bidang Ketahanan Bangsa, Kesbangpol Kota Denpasar I Made Sumarsana di Denpasar, Rabu mengatakan pihaknya setiap saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap warga negara asing di Denpasar.

"Dalam sidak tersebut WNA asal Belanda atas nama Antonius Edward Albertus Bal yang tinggal di Jalan Mulawarman tidak mau menemui tim gabungan. Status mereka adalah pensiunan pegawai di negaranya," kata Sumarsana.

Ia mengatakan mengatakan WNA tersebut diduga melakukan bisnis, namun mereka tinggal di Kota Denpasar. Untuk itu Kantor Imigrasi atau tim gabungan akan melakukan pengecekan terhadap paspor dan WNA tersebut.

"Untuk WNA yang melakukan pelanggaran terhadap identitas dan aktivitas yang dilakukan akan langsung ditindaklanjuti pihak imigrasi," ujarnya

Kasubid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kepercayaan Kesbangpol Denpasar Andika Putra Manuaba menambahkan dari sidak yang dilakukan sekarang menyasar dua desa yang berada di wilayah Kecamatan Denpasar Utara.

Sidak yang dilakukan dua desa ini berdasarkan laporan masyarakat adanya WNA yang melakukan praktik pengobatan alternatif di Desa Dangin Puri Kaja. Namun setelah tim gabungan mendatangi tersebut keberadaan WNA sudah pindah tempat.

Dalam sidak tersebut juga dilakukan pembinaan terhadap aparat desa dalam menangani WNA yang ada di wilayah masing-masing.

"Langkah yang dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi WNA itu sendiri, termasuk untuk wilayah Kota Denpasar. Disamping juga untuk mengetahui izin tinggal dan kelengkapan dokomentasi yang dimiliki WNA," ujarnya.

Andika Putra Manuaba berpesan kepada warga bila ada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap izin yang dimiliki akan diambil tindakan langsung oleh instansi terkait, seperti imigrasi dan kepolisian.

"Kami harapkan kepada warga masyarakat yang mengetahui WNA tinggal di wilayahnya untuk melaporkan ke instansi terkait guna dilakukan pembinaan hingga tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016