Legal Manager Teddy Trianto Antono usai konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya memilih untuk menjalankan bisnis aplikasi dengan menjalin kerja sama dengan koperasi.
Teddy mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
"Prosesnya sudah dari Desember, pengesahan keluar hari Rabu lalu," katanya.
Karena sifatnya rental, dia menjelaskan, pelat tidak akan diubah menjadi pelat kuning, tetapi pelat hitam dan tidak memerlukan SIM A umum untuk pengemudi.
Terkait tarif, dia mengatakan, akan ditentukan antara pengguna dan penyedia jasa mengingat jenis pengoperasiannya adalah sewa atau rental.
Saat ini, Teddy mengatakan pihaknya tengah mengurus izin usaha angkutan bersama mitra koperasinya sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003.
"Kita ikut arahan pemerintah saja untuk mengurus izin usaha angkutan, izin usaha angkutan sewa operasional dan uji kir," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Uber Technology Indonesia (Uber Taksi) Denny Sutadi mengatakan pihaknya juga akan bermitra dengan koperasi dan tetap menjalankan bisnisnya sebagai bisnis aplikasi.
"Kita tidak pernah menjadi koperasi, tapi kita akan bekerja sama dengan koperasi," katanya.
Dia mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama.
Untuk selanjutnya, Denny mengatakan akan mengikuti peraturan pemerintah terkait pajak dan tarif.
"Sementara kita belum tahu keputusannya, masjh ada pertimbangan-pertimbangan," katanya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan apabila kedua aplikasi tersebut bekerja sama dengan perusahaan taksi, maka tarif ditentukan pemerintah, namun apabila bekerja sama dengan angkutan sewa, tarif ditentukan oleh penyedia dan pengguna jasa.
Dia menjelaskan terdapat tujuh syarat bagi koperasi untuk mendapatkan izin operasi angkutan, di antaranya berbadan hukum, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat domisili usaha, memiliki izin gangguan, izin penyelenggara angkutan umum, memiliki armada minimal lima unit, memiliki pool dan service, kesiapan administrasi operasional, uji kir dan SIM A umum.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan Grab pilihannya dua, yakni kerja sama dengan perusahaan taksi dan rental, sementara Uber hanya akan bekerja sama dengan koperasi rental.
"Badan hukum menjadi salah satu syarat, tapi kendaraan harus terdaftar, harus kir itu harus dipenuhi semua," katanya.
Terkait status pengoperasian kedua aplikasi tersebut, dia menekankan masih ilegal meskipun sudah menggandeng koperasi karena koperasi tersebut belum memiliki izin penyelenggara angkutan umum.
"Pengertian legal itu kalau izinnya sudah terbit, kalau belum terbit masih ilegal," katanya.
Pewarta: Juwita TR
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016