Jakarta (ANTARA News) - Komisi V DPR siap merevisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan untuk menyelesaikan masalah angkutan umum berbasis aplikasi internet.

"Komisi V DPR siap menyambut usul dari pemerintah jika hendak merevisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Ketua Komisi V DPR, Fary Djamis Francis, di Jakarta, Rabu.


Kemarin terjadi gelombang demonstrasi masif supir taksi dan banyak moda angkutan umum konvensional atas kehadiran "moda" transportasi berbasis online. Mereka menuntut kesetaraan perlakuan secara regulasi dan perijinan.

Dia mengatakan kesiapan Komisi V DPR itu berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki payung hukum regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi.

Fary mengatakan Komisi V DPR prihatin dan menyayangkan dengan polemik mengenai jasa angkutan berbasis daring yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah.

Hal itu itu menurut dia akhirnya menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal ditengah masyarakat.

"Selanjutnya Komisi V DPR mendesak pemerintah menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan keselamatan dan keamanan dan kenyamanan serta memenuhi standar pelayanan," ujarnya.

Selain itu menurut dia, juga untuk mendorong persaingan yang sehat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, terhadap seluruh penyedia jasa transportasi termasuk transportasi daring agar mematuhi ketentuan peraturan yang khusus mengatur soal transportasi umum.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016