Jambi (ANTARA News) - Anggota Polsek Kotabaru, Jambi berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, dua diantaranya satu keluarga berstatus ayah dan anak yang terlibat sebagai pengedar dan bandar sabu-sabu.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan anggota Polsek Kotabaru Jambi pada Senin lalu (21/3) sekitar pukul 19.30 WIB dari rumah salah satu tersangka di Blok HG No 3 Komplek Perumahan Bougenville, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Rabu.

Ketiga tersangka yang diamankan Polsek Kotabaru itu adalah Alamsyah alias Buyung (38), Nanang (15) dan Ronaldo Sitanggang (21). Ketiganya adalah warga Perumahan Bougenville.

Dua tersangka yang berhubungan keluarga yakni Alamsyah merupakan ayah dan anaknya Nanang, sementara itu Ronaldo merupakan pelanggan narkoba kedua tersangka.

Sekarang ketiga tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, kata Kuswahyudi Tresnadi.

Kuswahyudi mantan Kapolres Tanjab Barat itu menjelaskan, kejadian bermula dari polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka Nanang menjual narkoba terhadap anak yang masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar yang kini sudah direhabilitasi di BNNP Jambi.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Kotabaru melakukan penyelidikan selama tiga hari ke kediaman tersangka. Saat dilakukan penggerebekan Nanang dan Ronaldo ditahan, beserta barang bukti beberapa paket kecil sabu-sabu dari balik lemari es dan di dalam kamar.

Pada saat itu, datang tersangka Alamsyah ayah dari Nanang yang waktu akan digeledah mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya dan melawan petugas polisi saat akan ditangkap sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki pelaku dan akhirnya diringkus dengan dua pelaku lainnya.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016