Medan (ANTARA News) - Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan oknum Bripka JPS sebagai tersangka kasus pembunuhan korban Gideon Ginting yang berlokasi di Pusat Pasar di kota itu.
"Selain Bripka JPS, polisi juga menetapkan sebagai tersangka seorang warga sipil," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono di Medan, Selasa.
Namun Kompol Aldi Subartono tidak menjelaskan inisial warga yang ikut ditetapkan menjadi tersangka tersebut
Pemanggilan terhadap tersangka JPS, menurut dia, akan diagendakan Rabu (23/3) di Mapolresta Medan.
"Kemungkinan kedua tersangka tersebut akan diperiksa secara bersamaan di Polresta Medan," ujar Kompol Aldi.
Sebelumnya, korban Gideon Ginting yang merupakan kader Partai Perindo tewas setelah diduga dianiaya oleh penjaga malam Pusat Pasar Medan pada Jumat (18/12).
Sebelum tewas, korban sempat terlibat pertengkaran dengan salah seorang pedagang di Pasar Medan Pusat, yang tak lain merupakan orang tua dari Bripka JPS.
Setelah pertengkaran tersebut, disebut-sebut Bripka JPS memerintahkan penjaga malam dan seorang oknum TNI Kopda LS untuk menganiaya korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban meninggal dunia setelah sempat dipukuli di dalam pos jaga Pusat Pasar Medan.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016