Jakarta (ANTARA News) - Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) bersumpah untuk terus berdemonstrasi bila tuntutan pemblokiran Uber dan GrabCar karena dinilai melanggar Undang-Undang Angkutan Jalan Raya tidak diindahkan.
"Kalau perlu mogok nasional," kata Humas PPAD Suharto di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa.
Sejumlah perwakilan PPAD dipimpin Suharto berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Kita tadi diinfokan akan ditemui Menteri Rudiantara," kata Suharto.
Ia mengatakan, saat ini anggota PPAD yang berunjuk rasa di Jabodetabek, namun tidak tertutup kemungkinan, bila tuntutan mereka untuk menegakan Undang-Undang tersebut tidak dijalankan, PPAD yang beranggotakan ribuan sopir berbagai moda tranportasi darat akan menggelar aksi di berbagai wilayah.
"Di Jabodetabek saja ada 10 ribu, di daerah juga siap bergerak," kata Suharto.
PPAD akan menghentikan aksinya bila Menteri Rudiantara menyatakan memblokir aplikasi ini. "Kalau ada pernyataan mencabut sementara, kita langsung bubarkan diri," kata dia.
Ia menambahkan, saat ini Uber telah merugikan negara dengan tidak membayar pajak. Selain itu, Uber juga tidak menyediakan berbagai fasilitas seperti disyaratakan dalam peraturan angkutan jalan raya untuk taksi.
Keberadaan Uber, menurut dia, telah menggerus pendapatan pengemudi angkutan jalan raya lainnya, terutama taksi, bahkan banyak sopir taksi yang pendapatannya turun drastis dan berutang.
Sementara hari ini, PPAD juga melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR. Selain PPAD, Front Tranportasi Jakarta dengan tuntutan yang sama juga menggelar aksinya di depan Gedung kementerina Komunikasi dan Informatika.
Rudiantara, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, berencana menemui perwakilan pengemudi taksi, namun sampai saat ini belum ditentukan tempatnya.
"Memang akan ada pertemuan dengan teman-teman perwakilan pengemudi taksi. Tempat akan diinfokan menyusul," kata Suharto.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016