Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Palemen DPR RI, Tantowi Yahya menilai sudah tepat nota protes yang disampaikan pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada pemerintah Tiongkok, karena dinilai telah melanggar kedaulatan Indonesia dan menghalangi penangkapan KM Kway Fey.
"Nota protes itu sudah tepat," katanya di Jakarta, Senin.
Dia menilai nota protes itu harus segera ditanggapi pemerintah Tiongkok karena kalau tidak maka mereka tidak minat bangun hubungan yang saling menghormati dan menghargai.
Dia mengatakan, hal lain yang harus diperhatikan terkait insiden di Natuna, bahwa Indonesia harus meningkatkan kegiatan di lautan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) agar eksistensi Indonesia kelihatan.
Tantowi menilai pihak Tiongkok awalnya mengklaim sebagian perairan Natuna masuk wilayahnya namun setelah protes keras Indonesia, mereka akhirnya mengakui.
"Itu artinya, titik-titik kosong di lautan harus diantisipasi agar tidak diklaim negara lain," ujarnya.
Selain itu Tantowi mengapresiasi awak kapal KP Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang proaktif bekerja mencegah pencurian ikan di laut Indonesia.
Menurut dia, munculnya kapal penjaga pantai Tiongkok dapat diartikan pemerintah Beijing tidak "sreg" dengan ketegasan Indonesia dalam memberantas pencurian ikan atau "illegal fishing".
"Beberapa kali kapal-kapal Tiongkok lolos dari jerat hukum di Indonesia, termasuk yang paling baru di Laut Maluku," katanya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melayangkan nota protes kepada pemerintah Tiongkok terkait masuknya kapal penangkap ikan KM Kway Fey 10078 dan kapal coastguard atau keamanan laut milik negara itu ke kawasan perairan Natuna, Provinsi Kepualuan Riau.
"Pagi hari ini saya sudah memanggil kuasa usaha sementara Kedutaan Besar China (Tiongkok) di Jakarta, saya sampaikan protes kita (Indonesia) terhadap tiga hal," kata Retno usai mendampingi Menlu Australia Julie Bishop bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (21/3).
Pertama, pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang dilakukan kapal keamanan laut Tiongkok terhadap hak berdaulat atau yurisdiksi Indonesia di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan di landas kontinen.
Kedua, Indonesia memprotes terkait pelanggaran terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan di landas kontinen.
Ketiga, pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia oleh kapal keamanan laut China.
Menlu juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional termasuk UNCLOS 1982. Dia juga menyampaikan bahwa Indonesia bukan merupakan claimant state atau negara yang bersengketa atas konflik yang ada di Laut China Selatan.
Nota protes tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kuasa Usaha Sementara Kedubes China di Jakarta karena Dubes China untuk Indonesia Xie Feng sedang berada di negara asalnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016