Syaratnya masih sama, yaitu, selain membutuhkan rekomendasi (investasi crumb rubber) Kementan, PMA itu kita tutup dan tidak boleh ada pengalihan PMDN ke PMA."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menutup investasi asing bidang industri crumb rubber dan kembali memasukkannya dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
"Sudah diputuskan, sudah bulat," kata Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto saat ditemui di Jakarta, Senin.
Panggah mengatakan, keputusan tersebut diambil saat pihak-pihak terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan beberapa asosiasi menggelar rapat bersama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Menurut Panggah, dalam rapat yang digelar Senin (21/3) pagi tersebut, seluruh pihak menyepakati bahwa investasi asing untuk industri crumb rubber tidak perlu dibuka untuk pihak asing.
Diketahui, pada paket kebijakan jilid 10, pemerintah berencana mengeluarkan industri crumb rubber dari DNI yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014, sehingga Penanaman Modal Asing (PMA) di industri ini terbuka 100 persen.
Setelah menjadi rencana revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014, wacana tersebut menuai banyak masukan, baik dari kalangan pengusaha, asosiasi maupun kajian Kemenperin.
Sehingga, lanjut Panggah, pihak Kemenperin mengkoordinasikan hal tersebut kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution, yang pada akhirnya diputuskan melalui rapat dengan Wantimpres.
Dengan demikian, pada Perpres hasil revisi yang akan dikeluarkan, aturan investasi untuk industri crumb rubber akan mengikuti aturan sebelumnya.
"Syaratnya masih sama, yaitu, selain membutuhkan rekomendasi (investasi crumb rubber) Kementan, PMA itu kita tutup dan tidak boleh ada pengalihan PMDN ke PMA," ujar Panggah.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016