"Itu memang aset Pemda, sudah serahkan ke Sarana Jaya. Sarana Jaya serahkan ke swasta, swasta sewakan ke orang untuk tempat usaha," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemerintah daerah menyewakan banyak lahan dan bangunan ke swasta dengan besaran sewa 3,3 persen dari Nilai Jual Objek Pajak.
Penyewa lahan atau aset pemerintah daerah, ia melanjutkan, boleh menyewakan kembali bangunan yang mereka sewa karena telah membayar lunas biaya sewanya ke pemerintah daerah.
Bangunan yang digunakan sebagai kantor Teman Ahok, ia menjelaskan, disewa dari perseroan terbatas yang menyewanya dari pemerintah daerah.
Menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik yang ingin membentuk panitia khusus untuk mendata pengguna aset pemerintah provinsi, Ahok mengaku senang.
Dia menyebut ada partai politik yang menggunakan aset pemerintah dan tidak membayar sewa.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016