Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Ade Komaruddin (Akom) menilai revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada harus disesuaikan dengan kondisi terkini dan semangatnya untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
"Revisi suatu UU, prinsipnya untuk menyesuaikan aturan dalam perundangan dengan kondisi terkini," kata Ade Komaruddin atau Akom di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Akom, revisi suatu undang-undang prinsipnya memiliki semangat untuk meningkatkan kualitas demokrasi, bukannya untuk menghambat seseorang yang akan maju sebagai calon kepala daerah.
Di Indonesia, kata dia, ada 34 provinsi dan sekitar 550 kabupaten/kota, sehingga revisi UU Pilkada tentunya untuk mengakomodasi kepentingan semua daerah dan bukan hanya satu daerah saja.
"Kita harus husnuzon pada semangat revisi UU Pilkada, tidak boleh suudzon," katanya.
Di sisi lain, kata dia, calon kepala daerah juga tidak boleh membalikkan persepsi publik, bahwa sebenarnya tidak mampu tapi mengatakan syaratnya sangat berat dibuat sangat berat.
Ketika menjawab pertanyaan wartawan, Ade Komaruddin mengatakan, draft RUU Pilkada sampai saat ini belum disampaikan Pemerintah kepada DPR RI.
"Kalau draft RUU-nya belum diterima DPR RI, ya belum bisa dibahas," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016