Tjahjo kemudian mengatakan wacana DPR untuk menaikkan syarat calon independen menjadi sama dengan yang diusung partai adalah konsep dari parlemen.
"Konsep pemerintah jelas, intinya, calon independen sesuai undang-undang sah," kata Mendagri. "Jangan dipersulit," lanjutnya.
Namun, Ia menambahkan bila kenaikan batas minimal dukungan tersebut bermaksud untuk meningkatkan kualitas calon, "silakan dilakukan."
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mewacanakan menambah persentase syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen.
Komisi II beralasan syarat yang ada saat ini tidak berimbang dengan syarat calon yang mengandalkan dukungan partai politik.
Ketika disinggung apakah pendukung calon independen di Jakarta harus memiliki e-KTP, Tjahjo mengatakan hal tersebut akan dipelajari ."Kan sama saja. (dengan KTP biasa). NIK nya kan satu," kata dia.
"Konsep pemerintah jelas, intinya, calon independen sesuai undang-undang sah," kata Mendagri. "Jangan dipersulit," lanjutnya.
Namun, Ia menambahkan bila kenaikan batas minimal dukungan tersebut bermaksud untuk meningkatkan kualitas calon, "silakan dilakukan."
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mewacanakan menambah persentase syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen.
Komisi II beralasan syarat yang ada saat ini tidak berimbang dengan syarat calon yang mengandalkan dukungan partai politik.
Ketika disinggung apakah pendukung calon independen di Jakarta harus memiliki e-KTP, Tjahjo mengatakan hal tersebut akan dipelajari ."Kan sama saja. (dengan KTP biasa). NIK nya kan satu," kata dia.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016