Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Turki, Wihanti alias Hani alias Sherli, merupakan anak buah Bungawati, terdakwa mafia perdagangan orang, menurut polisi.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi, Minggu, mengatakan Wihanti pernah menjadi anak Bungawati, terdakwa kasus perdagangan orang terbesar di Indonesia.
Bungawati tercatat pernah mengirimkan 13.000 TKI ilegal ke Timur Tengah sejak 2012 hingga 2014.
"Wihanti alias Sherli ini jaringan terbesar kedua setelah Bungawati. Dia telah mengirimkan 600 orang, terutama ke Timur Tengah sejak 2012," katanya.
Polisi menangkap Bungawati pada 2013 dan kasusnya tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara kasus yang menjerat Wihanti baru-baru ini diungkap oleh sembilan korban yang direkrut oleh Wihanti dan rekannya, Victor Rismawan, pada Januari 2016.
Kepada para korban, Wihanti menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Turki dengan gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selanjutnya para korban diserahkan kepada tersangka Victor dan ditampung di rumah Victor sambil menunggu proses keberangkatan ke luar negeri.
Pada 15 Januari 2016, para korban tersebut diterbangkan ke Turki dan setibanya di Turki mereka disambut oleh agen Turki yang bernama Abu Iyad, yang kemudian menyalurkan mereka untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga," katanya.
Umar menambahkan, selama bekerja, para korban tidak pernah menerima gaji dari majikan mereka sehingga kemudian kabur dan meminta perlindungan ke KBRI Turki.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016