Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 95 orang yang diusulkan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung (CHA), dan 53 orang pendaftar calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara KY, Farid Wajdi mengatakan bahwa seleksi CHA dilakukan untuk memenuhi kekosongan jabatan hakim agung sebanyak delapan orang, satu orang untuk kamar pidana, empat orang untuk kamar perdata, satu orang untuk kamar agama, satu orang untuk kamar militer, dan satu orang untuk tata usaha negara.
Pada Rabu (16/3) KY akhirnya mengumumkan telah menetapkan 86 orang calon hakim dan 42 orang pendaftar calon hakim ad hoc, yang memenuhi persyaratan administrasi.
"Berdasarkan rapat pleno kemarin, KY menetapkan calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi berjumlah 86 orang," ujar Kepala Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap di Gedung Komisi Yudisial Jakarta.
CHA yang lolos ini nantinya akan kembali mengikuti seleksi tahap kedua yaitu seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 28 hingga 29 Maret 2016 di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor.
Seleksi selanjutnya adalah seleksi penilaian , kesehatan, hingga menemukan calon yang sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan oleh Mahkamah Agung. Maradaman kemudian mengatakan bahwa dari 86 CHA ini kemudian akan terus dikerucutkan hingga delapan orang.
"Nanti delapan orang ini akan diusulkan ke DPR, baru dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPR apakah diterima atau tidak," ujar Maradaman.
Maradaman kemudian mengungkapkan dari 86 orang calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos administrasi, terdapat beberapa orang yang sudah dikenal oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Eman Suparman, yang juga dikenal sebagai Ketua KY periode 2010 hingga 2013.
"Ada juga bapak Ridwan Mansyur, yang dikenal sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas di Mahkamah Agung," ucap Maradaman.
Selain itu ada pula nama Sudirman Said yang merupakan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung, serta Witjipto Setiadi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM RI.
Meskipun nama-nama tersebut sudah dikenal oleh publik, Maradaman mengatakan bahwa hal itu tidak akan menjadi jaminan mereka akan lolos sebagai hakim agung atau pun hakim ad hoc Tipikor.
"Ya, ini semua kan tidak menjadi jaminan apakah bisa lolos atau tidak, tergantung hasil seleksi nanti," tutur Maradaman.
Selanjutnya Maradaman mengatakan bahwa ada Dewan Pakar yang turut menyeleksi para calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor tersebut. KY hanya akan menerima hasil seleksi, meskipun pihaknya juga akan melakukan seleksi wawancara.
Informasi Masyarakat
Terkait dengan seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor yang sudah dinyatakan lolos administrasi, KY mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi atau pendapat secara tertulis.
"Masyarakat dengan identitas yang jelas dihimbau untuk ikut serta memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas calon hakim agung dan ad hock, yang dinyatakan telah lolos administrasi," ujar Maradaman.
Maradaman mengatakan bahwa informasi, pendapat, atau bahkan pengaduan ini akan sangat besar perannya untuk mengetahui rekam jejak terkait dengan para calon hakim agung dan calon hakim ad hock tersebut.
Kehidupan sosial serta perilaku calon hakim agung dan ad hock ini juga dapat diketahui melalui informasi atau laporan masyarakat yang diterima KY.
"Siapapun bisa memberikan informasi, apalagi orang dekat seperti kolega atau teman kerja," kata Maradaman.
Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa semua informasi yang masuk tentu akan ditelusuri kebenarannya, supaya menghindari adanya laporan palsu yang diberikan oleh masyarakat.
"Karena bisa jadi ada masyarakat yang laporannya palsu, belum tentu benar, maka pasti kami telusuri dahulu," ujar Maradaman.
KY memiliki tim investigasi yang nantinya akan menelusuri kebenaran dari laporan-laporan masyarakat tersebut.
KPK dan PPATK
Komisi Yudisial (KY) kemudian juga melibatkan KPK dan PPATK dalam seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
"Sudah ada MoU antara KY dengan KPK dan PPATK soal rekam jejak dan harta kekayaan dimaksud dan beberapa bidang lain sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga," ujar juru bicara KY Farid Wajdi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Farid menyebutkan bahwa kerja sama antara KY dengan KPK dan PPATK sudah berlangsung sejak lama, dan secara intensif dilibatkan dalam beberapa program KY khususnya seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa KPK membantu KY dalam hal laporan harta kekayaan pejabat negara (LKHPN), sementara PPATK lebih pada rekam jejak transaksi dan kewajarannya.
Dalam proses seleksi dan rekrutmen CHA serta calon hakim ad hoc Tipikor di MA, Farid mengatakan bahwa KY juga sering meminta kontribusi mitra terdekat mereka.
"Mitra terdekat yang seringkali juga dimintakan kontribusi nya dalam proses rekrutmen baik CHA maupun Hakim Ad Hoc adalah Jejaring KY," kata Farid.
Jejaring yang dimaksud oleh Farid terdiri dari informan KY sekaligus berbagai perkumpulan yang tersebar di seluruh daerah.
Oleh Maria Rosari
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016