Ketua MKD Surrachman Hidayat dalam keterangan pers di ruang MKD Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis mengatakan data yang dimintakan ke KPK tersebut akan digunakan untuk mengirimkan surat permintaan memenuhi LHKPN ke masing-masing anggota DPR yang belum menyerahkan.
"Surat permintaan ke pimpinan DPR RI agar meminta KPK memberikan daftar anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN sudah disampaikan pada 14 Maret lalu," kata Surrachman.
Ia mengatakan, pimpinan DPR tentu sudah menindaklanjuti permintaan MKD itu dan mengirimkan surat ke KPK.
Meski demikian hingga saat ini, kata Surrachman, pihaknya belum menerima data tersebut dari KPK.
"Kita akan tetap berkirim surat ke anggota DPR RI untuk mengingatkan agar segera menyerahkan LHKPN, meski data dari KPK belum kami terima," paparnya.
MKD dalam masa persidangan III, menerima empat pengajuan dari masyarakat dan satu imbauan dari kelompok masyarakat.
Dari empat pengajuan, tiga diantaranya diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena berbagai pertimbangan termasuk alat bukti yang kurang dan pencabutan pelaporan.
Satu pengajuan masih dalam proses verifikasi.
Dalam laporan kinerja MKD pada masa persidangan III tersebut, Surrachman didampingi oleh pimpinan MKD lainnya Muhammad Syafii dan Maman Imanulhaq.
MKD bekerja sesuai dengan Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik anggota DPR dan Peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR.
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016