Perencanaan pembangunan daerah itu disusun dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas,"
Kuta, Bali (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Diminta perhatian gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing agar menyelaraskan prioritas pembangunan daerah pada tahun 2016 dengan tiga dimensi pembangunan nasional," katanya di hadapan Kepala Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah (Bappeda) se-Indonesia dalam rapat koordinasi nasional perencanaan, evaluasi, dan informasi pembangunan daerah tahun 2016 di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.
Menurut dia, Perda RPJMD itu paling lambat ditetapkan 6 bulan sejak dilantik dan menetapkan Perda Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017 guna mendukung pencapaian sasaran sembilan agenda prioritas Nawacita Jokowi-JK dalam RPJMN 2015--2019.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RKPD itu harus berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional untuk menjamin sinergitas program nasional dan daerah.
"Perencanaan pembangunan daerah itu disusun dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas," katanya.
Dalam forum koordinasi nasional itu, dia berhadap seluruh pemangku kepentingan dapat membangun koordinasi pusat-daerah yang harmonis dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah untuk mencapai pembangunan nasional.
Tjahjo juga mengingatkan bahwa terjadi beberapa perubahan mendasar setelah penetapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di antaranya terjadinya pengalihan urusan antartingkatan pemerintahan.
Untuk itu, dia berharap daerah telah selesai melakukan inventarisasi personel, pendanaan, prasarana dan sarana, serta dokumen atau P3D.
"Selanjutnya, hasil inventarisasi P3D itu dijadikan sebagai dokumen dan dasar penyusunan RKPD, kebijakan umum APBD, Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan Rancangan Perda tentang APBD provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2017," ucapnya.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016