Semua kasus tingkat kesulitannya pasti berbeda, sehingga tidak bisa maju (ke penyidikan atau penuntutan),"

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan alasan lamanya proses penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikarenakan tingkat kesulitan kasus yang berbeda-beda.

"Semua kasus tingkat kesulitannya pasti berbeda, sehingga tidak bisa maju (ke penyidikan atau penuntutan)," kata Badrodin saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis.

Ia mencontohkan, terhambatnya penanganan kasus karhutla terjadi di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan yang hanya menyelesaikan satu kasus ke tahap P21 atau penuntutan dari tujuh kasus karhutla.

"Mungkin pemberian kesaksiannya sangat minim, mungkin ada yang gampang sehingga bisa cepat maju. Mungkin ada ahlinya yang belum diperiksa, itu banyak hal, jadi tidak bisa disamaratakan seperti itu," jelas Badrodin.

Ia juga menyebut saat ini kepolisian terkendala dalam menghadirkan saksi ahli bidang lingkungan hidup yang masih terbatas. Badrodin mengatakan hal tersebut menjadi salah satu masukan dalam menyelesaikan penanganan kasus karhutla.

"Ahli lingkungan hidup itu hanya satu. Ada satu di IPB itu, sehingga tadi diminta dijadikan masukan Menteri LHK," ujar Badrodin.

Pemerintah saat ini tengah membangun sistem penanganan karhutla yang lebih baik dari saat ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai solusi penanggulangan karhutla.

Beberapa yang dipertimbangkan ialah pembentukan posko penanggulangan karhutla di kecamatan atau kabupaten, dan juga insentif desa untuk penanganan karhutla.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016