Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui keterangan yang didapat di Jakarta, Kamis, menyebutkan biaya sebesar Rp3,5 triliun itu menggunakan anggaran dari Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan ditandatanganinya kontrak pembangunan oleh PPK Rumah Susun Tingkat Tinggi II, Ditjen Penyediaan Perumahan, dengan para kontraktor pelaksana, yang terdiri dari Abipraya-Indulexco KSO, PT Waskita Karya, Adhi-Jaya Konstruksi-Penta, dan Wika Cakra KSO, pada Kamis, di Kementerian Pupera, maka pembangunan wisma atlet dinyatakan segera dimulai.
Penandatanganan kontrak ini juga dihadiri olah Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyanto, Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewa Broto, serta Dirut Pengelola Kemayoran dan perwakilan dari KOI.
Rencana pengadaan wisma atlet ini sempat menuai masalah, yang mana Pemda DKI Jakarta pada akhir tahun lalu tidak jelas mengambil keputusan untuk melakukan pembangunan.
Masalah ini juga kemudian mendapat teguran keras dari Presiden OCA Sheikh Ahmad Al Fahad yang pada Oktober dan November 2015 mengirimkan surat berturut-turut kepada Pemerintah Indonesia tentang belum adanya langkah nyata menuju pembangunan infrastruktur Asian Games 2018.
Kendati demikian, jalan keluar kemudian didapatkan dalam rapatnya di Sekretariat Negara pada 5 Januari 2016, yang mana diputuskan bahwa seluruh keperluan anggaran dan pelaksanaan pembangunan wisma atlet dan renovasi GBK Senayan diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016