Kampung KB sebagai program bersama antarinstansi sehingga kegiatannya dapat konsisten dan berkesinambungan,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggaet Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna mendirikan Kampung KB di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang berfungsi sebagai pusat informasi dan konsultasi keluarga.
"Kampung KB sebagai program bersama antarinstansi sehingga kegiatannya dapat konsisten dan berkesinambungan," kata Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Surya mengatakan program Kampung KB sejalan dengan fungsi pembentukan RPTRA yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2015.
BKKBN menganggap dukungan wali kota, kepala SKPD, camat, lurah, BPD, LPMD, para tokoh masyarakat/agama, tim penggerak PKK, kader dan bidan menjadi modal utama pembentukan Kampung KB.
Kampung KB berupaya menguatkan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang melibatkan seluruh instansi sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah.
Surya menuturkan Kampung KB juga memfasilitasi pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi KKBPK kepada masyarakat, fasilitas bagi balita, keluarga tidak mampu, remaja, lansia dan pengetahuan bagi remaja.
Dituturkan Surya, sinergis dengan Pemprov DKI juga menetapkan Kampung KB Kelurahan Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat dengan jumlah penduduk mencapai 6.776 Kepala Keluarga.
Penunjukan Kampung KB di Tanah Tinggi karena memenuhi kriteria sebagai daerah kumuh, kawasan miskin perkotaan, padat penduduk, kualitas peserta KB yang rendah dan banyak masalah sosial seperti narkoba, HIV/AIDS, tawuran, pengangguran, serta banyak anak putus sekolah.
Pemprov DKI sebagai salah satu pelaksana program Kampung KB memiliki kebijakan dalam rangka mencapai 21 indikator keberhasilan.
Indikator itu antara lain perubahan peserta KB non MKJP ke MKJP, penguatan kemitraan dalam program KB, peningkatan SDM PKB melalui pendidikan dan pelatihan, penguatan ketahanan keluarga berbasis Pergub Nomor 10 Tahun 2016, serta pembenahan lingkungan dan ekonomi keluarga.
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016