Kedua instansi ini, mulai Maret 2016 ini mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah menanam secara berbarengan alias bersama pasangannya, sekurangnya dua batang pohon.
Menurut Kepala Kementerian Agama Balikpapan, H Saifi, program menanam pohon bagi pasangan baru itu diharapkan bisa membantu menekan angka perceraian di Kota Minyak.
Dari data 2014 lampau, tidak kurang dari 2.500 pasangan bercerai dalam setahun di Balikpapan dengan beragam alasan.
"Kami anjurkan pasangan yang punya pohon untuk sering menengok tanaman tersebut. Mungkin saat masih kecil perlu dipupuk dan lain-lain," kata Saifi.
Pada pohon juga dapat diberi label nama pasangan tersebut. Dengan begitu diharapkan pohon-pohon itu akan jadi kenangan manis pasangan tersebut.
Usia pohon itu pun akan lebih kurang sama dengan usia pernikahan pasangan tersebut sehingga akan jadi pengingat yang baik.
"Apalagi kalau yang ditanam pohon yang berbuah, di antaranya mangga," tambah H Saifi.
Sebelumnya terpisah Kepala BLH, Suryanto, menyebutkan setiap pasangan yang akan menikah itu harus menanam sendiri pohonnya di lokasi yang sudah ditetapkan BLH.
Sebelumnya ada kesepakatan dengan Kantor Kementerian Agama pasangan itu bisa menitipkan pohonnya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka mendaftarkan pernikahannya atau bisa juga menanam sendiri di lokasi yang sudah ditetapkan.
"Sekarang harus menanam sendiri di lokasi yang sudah ditetapkan sesuai kecamatannya," tegas Suryanto. Di Balikpapan ada lima lokasi yang telah ditentukan hingga lahannya habis dan ditentukan lokasi baru.
Seperti halnya Saifi, maka Suryanto-pun menganjurkan kedua pohon yang ditanam diberi label.
"Bagus sekali bila pada pohon juga diberi label nama. Sementara pohon masih kecil, nama pasangan ditulis di kertas lalu di-laminating, dan kemudian digantungkan di pohon. Itu akan jadi kenangan indah," kata Suryanto.
Menurut Kepala Kementerian Agama Balikpapan, H Saifi, program menanam pohon bagi pasangan baru itu diharapkan bisa membantu menekan angka perceraian di Kota Minyak.
Dari data 2014 lampau, tidak kurang dari 2.500 pasangan bercerai dalam setahun di Balikpapan dengan beragam alasan.
"Kami anjurkan pasangan yang punya pohon untuk sering menengok tanaman tersebut. Mungkin saat masih kecil perlu dipupuk dan lain-lain," kata Saifi.
Pada pohon juga dapat diberi label nama pasangan tersebut. Dengan begitu diharapkan pohon-pohon itu akan jadi kenangan manis pasangan tersebut.
Usia pohon itu pun akan lebih kurang sama dengan usia pernikahan pasangan tersebut sehingga akan jadi pengingat yang baik.
"Apalagi kalau yang ditanam pohon yang berbuah, di antaranya mangga," tambah H Saifi.
Sebelumnya terpisah Kepala BLH, Suryanto, menyebutkan setiap pasangan yang akan menikah itu harus menanam sendiri pohonnya di lokasi yang sudah ditetapkan BLH.
Sebelumnya ada kesepakatan dengan Kantor Kementerian Agama pasangan itu bisa menitipkan pohonnya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka mendaftarkan pernikahannya atau bisa juga menanam sendiri di lokasi yang sudah ditetapkan.
"Sekarang harus menanam sendiri di lokasi yang sudah ditetapkan sesuai kecamatannya," tegas Suryanto. Di Balikpapan ada lima lokasi yang telah ditentukan hingga lahannya habis dan ditentukan lokasi baru.
Seperti halnya Saifi, maka Suryanto-pun menganjurkan kedua pohon yang ditanam diberi label.
"Bagus sekali bila pada pohon juga diberi label nama. Sementara pohon masih kecil, nama pasangan ditulis di kertas lalu di-laminating, dan kemudian digantungkan di pohon. Itu akan jadi kenangan indah," kata Suryanto.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016