...pelapor dan saksi pelaku ini diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam membongkar tindak pidana serius atau terorganisir."
Medan (ANTARA News) - Peran pelapor dan saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau "justice collaborator", sering memperoleh hukuman lebih ringan, bila dibandingkan para pelaku lain dalam kasus kejahatan yang sama.

"Saksi pelaku yang bersedia membantu penegak hukum tersebut, mulai mendapat perhatian dan sudah banyak merasakan manfaatnya," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai pada seminar "Sinergitas Penanganan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Pengungkapan Tindak Pidana" yang digelar di Medan, Rabu.

Pada kasus tertentu, menurut dia, peran saksi pelaku sangat diperhatikan karena keterangannya dapat membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan.

Contohnya kasus yang melibatkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujonugroho, dimana pada putusannya disebutkan sebagai saksi pelaku dan yang bersangkutan juga dijatuhi pidana ringan.

"Selain itu, saksi pelaku juga disematkan kepada mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro yang terlibat suap oleh pengacara ternama OC Kaligis, sehingga yang bersangkutan juga dijatuhi pidana ringan," kata Haris.

Dia menyebutkan, dari beberapa kasus yang terjadi di Medan, memperlihatkan sudah banyak pelaku yang akhirnya ditetapkan aparat penegak hukum sebagai saksi pelaku.

"Mereka pun diganjar pidana yang tidak terlalu berat oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut," ucapnya.

Haris mengatakan, masyarakat sering mempertanyakan apa peran dari saksi pelaku itu, sehingga yang bersangkutan mendapatkan hukuman lebih ringan dan dibandingkan palaku lainnya.

"Aparat penegak hukum tidak main-main menetapkan seseorang sebagai saksi pelaku, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.

Dia menjelaskan, persyaratan untuk menjadi saksi pelaku, antara lain yang bersangkutan bersedia membantu penegak hukum membongkar kejahatan yang melibatkannya. Kejahatan dimaksud juga merupakan tindak pidana serius dan terorganisir.

Selain itu, saksi pelaku juga bukan bertindak sebagai pelaku utama dan bersedia memberikan keterangan hingga ke depan persidangan, serta mengembalikan aset dari hasil kejahatannya.

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti sah yang masih mendapatkan porsi besar dari hakim dalam sebuah persidangan.

"Kemunculan pelapor dan saksi pelaku ini diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam membongkar tindak pidana serius atau terorganisir," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016