Semarang (ANTARA News) - Seorang jemaah haji Kloter 22 asal Surakarta, Boyamin Saiman, yang menjadi korban ketidakberesan pelayanan katering, menuntut Menteri Agama memberi ganti rugi materi Rp1.540.000
"Tuntutan ganti rugi sekecil itu sebenarnya habis untuk perjalanan bolak-balik Solo-Jakarta. Bukan nilai materi yang saya kejar dan bukan pula mempersoalkan masalah ke belakang, saya berharap pelayanan haji mendatang lebih profesional," katanya di Semarang, Selasa.
Boyamin yang juga aktivis lembaga swadaya masyarakat itu menegaskan, dirinya tidak menggugat secara immaterial kepada Menteri Agama. "Kalau mau, bisa beberapa miliar rupiah yang saya tuntut. Namun karena saya ikhlas dengan kelaparan itu sehingga tidak perlu menggugat secara immaterial," katanya.
Gugatan Boyaminn kepada Menteri Agama Mafthuh Basyuni segera disidangkan dalam waktu dekat ini.
"Saya dengar majelis hakim sudah terbentuk pekan kemarin, sehingga panggilan sidang segera dilayangkan," katanya.
Ia menyatakan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang responsif, sebab setelah dirinya mendaftarkan gugatan tersebut, dalam waktu cepat sudah membentuk majelis hakim.
Mengenai permintaan maaf yang disampaikan Menteri Agama beberapa waktu lalu, Boyamin menyatakan, hal itu merupakan masalah lain.
"Digugat atau tidak, tetap harus minta maaf. Kalau setiap terjadi kesalahan lalu meminta maaf, besok akan rawan terjadi kesalahan lagi," katanya.
Menurut dia, karena menyengsarakan jemaah haji, persoalan hukum sendiri harus ada pertanggungjawabannya.
Ia menegaskan, yang terpenting, pelayanan jemaah haji ke depan harus diperbaiki dan disempurnakan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007