Seoul (ANTARA News) - Mahkamah Agung Korea Utara menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun kepada seorang pelajar asal Amerika Serikat, Otto Warmbier, yang ditangkap ketika mengunjungi negara itu dengan dakwaan melawan pemerintah, kata kantor berita Tiongkok Xinhua, Rabu.

Warmbier, mahasiswa Universitas Virginia, ditahan pemerintah Korea Utara pada Januari karena berusaha mengambil slogan propaganda di hotel tempatnya menginap di Pyongyang dan dinyatakan bersalah melawan pemerintah, kata media Korea Utara sebelumnya.

Pemuda asal Wyoming, Ohio, itu berusia 21 ketika ditangkap dan dalam jumpa pers pada bulan lalu di Pyongyang disebutkan bahwa kejahatannya tergolong "sangat berat dan dan direncanakan".

Saat itu adalah hari terakhir perjalanan wisata Tahun Baru bersama rombongannya selama lima hari, ketika ia digelandang petugas imigrasi di bandar udara, kata perusahaan wisata penyelenggara perjalanan tersebut.

Korea Utara mempunyai catatan kerap memenjarakan orang asing dan pada masa lalu memanfaatkan tahanan Amerika untuk mendatangkan pejabat tinggi AS ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan AS itu.

Korut juga menahan seorang pendeta keturunan Kanada-Korea yang dihukum kerja paksa seumur hidup pada Desember atas tuduhan melakukan tindakan subversif.

Negara itu juga memenjarakan orang asing dengan hukuman berat sebelum kemudian membebaskannya.

Pada 2014, Korea Utara membebaskan tiga tahanan warga AS.

Mantan gubernur New Mexico, Bill Richardson yang sebelumnya melakukan perjalanan ke Korea Utara, bertemu dengan duta Korut di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa, untuk mendesak pembebasan bagi Warmbier, kata harian "The New York Times".

"Saya mendesak berdasarkan alasan kemanusiaan agar membebaskan Otto dan mereka setuju untuk menyampaikan pesan tersebut," demikian pernyataan Richardson, yang dikutip media.

(Uu.M007)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016