TKI dari Lebak itu diketahui bernama Budin Bin Rasa (46), warga Kampung Sarisi RT01/RW04 Desa Mekarjaya Kecamatan Cileles, kata Kepala Seksi Penempatan dan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Lebak, Agus Mulyanto, di Rangkasbitung, Rabu.
Menurut dia, tim perlindungan WNI KJRI Jeddah menertbitkan surat persetujuan pemakaman almarhum Budin di Arab Saudi nomor 231/Naker/Jed/03/2016.
Berdasarkan surat persetujuan pemakaman yang sudah ditandatangani oleh keluarga almarhum dan diketahui kepala desa TKI berasal, KJRI menguburkan Budin di pemakaman umum, Jeddah.
Almarhumah Budin yang selama ini bekerja di perusahaan Bin Ladin, Jeddah, itu meninggal dunia 03 Maret 2016. Ia meninggal dunia karena sakit dan bukan penganiayaan maupun korban kekerasan majikannya.
Bahkan, isteri Budin yakni Juha mengikhlaskan dan mengizinkan jenazah suaminya diurus dan dikuburkan sebagaimana mestinya menurut syariat Islam di Arab Saudi.
Pernyataan itu dibuat oleh keluarga almarhum tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
"Kami akan memperjuangkan hak-hak Budin selama bekerja di Arab Saudi, seperti gaji dan asuransinya," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mengetahui TKI asal Lebak meninggal di Arab Saudi itu setelah menerima Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Banten.
"Kami tetap komitmen akan melindungi warga Lebak yang bekerja di luar negeri, meskipun mereka tidak melapor maupun terdaftar keberangkatannya," katanya.
Ia menyebutkan pemerintah daerah kini memperketat masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri untuk menghindari perdagangan manusia antarnegara.
Saat ini, pihaknya tidak begitu mudah memberikan rekomendasi kepada tenaga kerja luar negeri jika belum memiliki izin dari Keimigrasian juga Kementerian Tenaga Kerja.
Meskipun, TKI itu memberikan sumbangan cukup besar terhadap devisa negara, namun tetap prosedur harus dipenuhi sehingga mereka bisa dilakukan pengawasan.
Pewarta: Mansyur
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016