Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan mengeksekusi barang rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) sesuai putusan Mahkamah Agung No: 720K/Pid/2001, atas nama Ir Thamrin Tanjung.

"Kegiatan itu dilaksanakan di Susana Pradana Kejaksaan Agung pada Rabu (16/3) dan dihadiri oleh Menteri BUMN dan Menteri PU & Perumahan Rakyat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Selasa.

Kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama, pada 1998 saat PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI.

Pihak yang berutang sendiri yakni PT Marga Nurindo Bhakti dengan mengambil kredit dari BNI senilai Rp2,5 triliun. Pada kenyataannya dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya Rp1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.

PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016