Kami masih menunggu hasil tes DNA dari Jakarta,"Palu (ANTARA News) - Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan penyerahan jenazah terduga teroris bernama Dodo alias Ponda alias Fonda Akbar Solikhin kepada keluarga menunggu hasil tes asam deoksiribonukleat (deoxyribonucleic acid/DNA)
"Kami masih menunggu hasil tes DNA dari Jakarta," katanya di Palu, Selasa.
Kata dia, kalau sudah didapatkan hasil tes DNA maka akan jenazah diserahkan kepada keluarga.
"Polisi juga tidak mau salah dalam mengembalikan jenazah," ujarnya.
Menurut dia, untuk tes DNA juga memiliki waktu yang ditentukan, namun pihak Densus 88 masih melakukan pengecekan di Jakarta.
Sebelumnya, keluarga terduga teroris kasus Poso, Fonda Amar Solikhin yang tewas dalam kontak senjata beberapa waktu lalu, mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk menyerahkan jenazah anak mereka.
Hal itu disampaikan dua ibu almarhum Umi Widayati (44) dan Musaibah (37) yang didampingi kuasa hukum keluarga dari Tim Pengacara Muslim (TMP) dalam konfrensi persnya di Palu, belum lama ini.
"Sampai saat ini, belum ada kepastian kapan jenazah tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga," ungkap Musaibah.
Kata dia, pihak keluarga berharap hal itu akan cepat terlaksana, berhubung keinginan keluarga untuk memakamkan jenazah di daerah kelahirannya di Solo.
Menurut Musaibah bahwa alasan yang disampaikan Polda diangap tidak rasional.
"Secara fisik, keluarga sangat meyakini dengan adanya tanda lahir di bawah pipi sebelah kanan," ungkap Musaibah.
Hal senada juga disampaikan Tim Pembela Muslim (TPM) Sulawesi Tengah, Andi Akbar Panguriseng mendesak Polda Sulteng untuk segera menyerahkan jenazah Dodo.
"Sampai hari ini, belum diinformasikan secara yuridis kepada kami, kenapa jenazah tidak dapat dikeluarkan dan diserahkan kepada keluarga," katanya di Palu, Senin (14/3)
Kata dia, pemberitahuan dan alasan selama ini dianggap mengada-ada, karena pihak Polda akan menyerahkan jenazah setelah serah terima jabatan Kapolda yang baru. Selain itu ada beberapa aturan yang dianggap telah dilanggar oleh pihak Polda yakni Soal Standar Operasional (SOP) batasan hasil tes DNA.
"Polda harus jelaskan berapa hari hasil tes DNA bisa diketahui keluarga, karena keluarga sudah mengikuti semua prosedur yang mereka minta sejak 3 Maret kemarin," tutup Andi Akbar.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016