Sidang ditunda karena tidak dihadiri pihak Menkopolhukam dan Menkumham, sedangkan Presiden diwakili oleh Kementerian Sekretariat Negara.
"Sidang selanjutnya tanggal 29 Maret 2016 karena Tergugat II dan III tidak hadir dalam sidang," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham digugat oleh PPP kubu Djan Faridz karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Humphrey R. Djemat mengatakan pihaknya melakukan gugatan karena Menkumham sebagai pelaksana di bawah pengawasan dan koordinasi Presiden serta Menkopolhukam tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai Putusan MA Nomor 601/ 2015, melainkan mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung.
"Karena perbuatan itu, Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham yang tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum," ujar dia.
Menurut Humphrey, pihaknya mengalami kerugian materil berupa tidak dapat menerima dana bantuan partai politik pada 2015 dan kerugian immateril berupa ketiadaan kepastian hukum dan hak politik.
Dalam tuntutannya, PPP meminta SK Menkumham tentang pengesahan kembali kepengurusan Muktamar Bandung dibatalkan dan menghukum pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta serta menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp1 triliun.
Sebelumnya Menkumham Yasonna mengatakan keputusan mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung karena MA menolak mengesahkan Muktamar Jakarta dan hanya mengesahkan kepengurusan dari Muktamar itu.
Kemkumham, ujar dia, juga telah mengirim surat meminta sejumlah persyaratan kepada kubu Muktamar Jakarta, tetapi syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi sehingga pengesahan kembali kepengurusan Muktamar Bandung dilakukan untuk mengatasi kekosongan kepengurusan.
Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016