Yogyakarta (ANTARA News) - Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak, guna menjamin terpenuhinya hak anak.
"Pemenuhan hak anak dalam Perda Kota Layak Anak (KLA) diarahkan melalui pengembangan sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak dan kampung ramah anak," kata Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, langkah awal yang ditempuh Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dalam mewujudkan pemenuhan hak anak adalah melalui pelayanan kesehatan ramah anak.
Lucy mengatakan, KPMP akan mulai berkomunikasi secara intensif dengan berbagai pelayanan atau fasilitas kesehatan dimulai dari puskesmas, klinik hingga rumah sakit agar lebih memperhatikan hak anak saat memberikan pelayanan.
"Misalnya saja, memberikan pelayanan kesehatan pada anak tentu berbeda dengan pelayanan kepada orang dewasa. Tenaga medis perlu memperhatikan hal ini," katanya.
Sedangkan untuk sekolah ramah anak sekurang-kurangnya akan ditetapkan di setiap kecamatan untuk setiap jenjang pendidikan.
"Untuk saat ini, kami belum menetapkan sekolah ramah anak, baru dalam tahap pengenalan saja," katanya.
Penetapan sekolah ramah anak ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak agar aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan serta diskriminasi sehingga sekolah bisa menjadi ruang belajar bagi anak atas berbagai nilai kehidupan.
Sekolah, lanjut dia, perlu memenuhi berbagai fasilitas guna mendukung pemenuhan hak anak, seperti adanya peraturan dan kebijakan, program Usaha Kesehatan Sekolah, kantin yang sehat dan ketentuan lainnya.
Aturan teknis mengenai ketentuan sekolah ramah anak dan layanan kesehatan ramah anak akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta.
Sedangkan untuk kampung ramah anak, Lucy mengatakan, akan terus menambah jumlahnya. Pada tahun ini, Yogyakarta berencana menambah 32 kampung ramah anak sehingga jumlah total kampung ramah anak hingga akhir tahun menjadi 191 kampung.
Di dalam Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak, kampung ramah anak setidaknya ditetapkan paling sedikit di setiap kelurahan seusai indikator yang sudah ditetapkan.
"Kami pun terus melakukan evaluasi terhadap keberadaan kampung ramah anak. Yang pasti, kampung-kampung tersebut terus membutuhkan penguatan agar bisa berkembang," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016