Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta pemilik atau pengelola layanan transportasi berbasis aplikasi daring juga memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Sama seperti angkutan umum konvensional, layanan transportasi online yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta juga harus membayar pajak," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Ia mengatakan setiap pengusaha angkutan di Jakarta wajib membayar pajak yang nilainya sekitar 25 hingga 28 persen dari total pendapatannya setiap tahun. Pajak tersebut seharusnya juga dibayarkan oleh transportasi berbasis aplikasi daring.
Apabila pengelola layanan transportasi berbasis aplikasi daring tidak membayar pajaknya, ia menjelaskan, maka tentu mereka bisa memasang tarif yang lebih murah dari angkutan konvensional.
"Transportasi online itu pasti lebih murah karena kan tidak harus bayar pajak, bayar asuransi dan lain-lain. Sedangkan angkutan umum konvensional dan taksi harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak tersebut," ujar Basuki.
Oleh karena itu dia meminta pengelola layanan transportasi berbasis aplikasi daring segera mendaftarkan usahanya ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta agar dapat bersaing secara sehat dengan angkutan konvensional.
"Mungkin memang kedepannya pengelolaan transportasi, terutama taksi akan berubah, yakni dengan memanfaatkan teknologi aplikasi. Tapi tetap saja harus bayar pajak. Semuanya harus bersaing secara sehat," katanya.
Dia mengatakan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber bisa saja menggunakan plat hitam layaknya rental mobil namun tetap harus terdaftar Dishubtrans DKI Jakarta.
"Harus ada keadilan. Boleh-boleh saja Grab atau Uber pakai plat hitam, jadi seperti semacam taksi sewa. Tapi, harus mendaftar sebagai pengusaha yang menyewakan taksi. Artinya, harus ada tanda atau logo khusus yang dipasang di mobilnya," katanya.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016