"Saya sudah bersepakat dengan menteri perhubungan, besok akan panggil Grab dan Uber," kata Rudiantara, di jakarta, Senin.
Yang bakal dibahas adalah persoalan aplikasi dan izin serta mencari solusinya.
Pasalnya, kedua aplikasi itu memanfaatkan teknologi dan informasi untuk mengoperasikan sarana transportasi yang tidak berizin. Infrastruktur untuk menjalankan teknologi informatika bisnis secara online itu dimiliki negara melalui pemerintah.
"Kami tidak bisa main blok begitu saja, akan dibicarakan apakah nanti harus uji kir, tapi tidak harus ditempel di mobilnya," katanya.
Dia mengaku tidak mempermasalahkan aplikaisnya karena menciptakan efisiensi, namun dari sisi transportasi tidak sesuai dengan peraturan.
"Saya tidak mempunyai pendapat berbeda, justru itu kami di sini berkoordinasi bagaimana kita sama-sama menegakkan peraturan selaku regulator," katanya.
Dia juga akan membuka diskusi dengan Tim Komunikasi Kepresidenan terkait persoalan itu. Persoalan berawal dari gesekan antara pengemudi transportasi umum memakai kendaraan pribadi berbasis online dengan yang konvensional pernah juga terjadi dan menjadi bahasan Presiden Jokowi.
Saat itu, yang dipersoalkan adalah keberadaan ojek berbasis online.
Senin ini, demonstrasi besar pengemudi taksi konvensional hingga bajaj terjadi di depan Balai Kota DKI Jaya, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk permohonan pemblokiran aplikasi Uber Taksi dan Grab Car, Senin ini (14/3).
Dalam surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited (Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.
Tercantum bahwa Kementerian Perhubungan meminta aplikasi Uber diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkomunikasi dan Informatika.
Sementara untuk Grab Car, Kementerian Perhubungan meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum.
Kementerian Perhubungan juga meminta pelarangan seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.
Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk permohonan pemblokiran aplikasi Uber Taksi dan Grab Car, Senin ini (14/3).
Dalam surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited (Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.
Tercantum bahwa Kementerian Perhubungan meminta aplikasi Uber diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkomunikasi dan Informatika.
Sementara untuk Grab Car, Kementerian Perhubungan meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum.
Kementerian Perhubungan juga meminta pelarangan seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.
Pewarta: Juwita Rahayu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016