Jakarta (ANTARA News) - Berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Borang, Sumatera Selatan, dengan tersangka Direktur Utama PT. PLN Eddie Widiono telah diserahkan lagi oleh penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Senin, mengatakan berkas tersebut telah diterima jaksa pada Kamis (1/3) sore hari dan sampai di tangannya pada Jumat (2/3). "Jaksa sedang mempelajari berkas itu," kata Hendarman. Berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono sudah berkali-kali diserahkan penyidik Polri ke Kejaksaan, namun dikembalikan. Pengembalian berkas dari Kejaksaan ke penyidik Polri terkait belum dipenuhinya petunjuk dari jaksa kepada penyidik sehingga berkas belum dapat dinyatakan lengkap untuk ditingkatkan ke penuntutan. Sebelumnya disebutkan, petunjuk yang diperlukan untuk memperjelas perkara tersebut adalah keterangan John David McDonald, warga negara Australia yang mengetahui tentang proyek tersebut. Dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp122 miliar itu telah ditetapkan empat tersangka yang disidik dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama untuk tiga tersangka yaitu Ali Herman Ibrahim (mantan Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darnadi (mantan Deputi Pembangkit dan Energi Primer) serta pihak swasta (rekanan) yaitu Johanes Kennedy Aritonang (Direktur PT Guna Cipta Mandiri) sedangkan berkas kedua atas nama Dirut PLN Eddie Widiono. Keempatnya sempat menjalani masa penahanan, namun tiga tersangka pertama ditangguhkan penahanannya saat berkas diambil alih oleh Kejaksaan, sedangkan Eddie Widiono bebas demi hukum karena berkas belum selesai, sementara masa penahanannya habis. Pada 9 Januari 2007 telah dilakukan ekspose atau gelar perkara korupsi dengan tersangka Eddie yang dihadiri Kejaksaan, Kepolisian dan KPK selaku tuan rumah terkait fungsinya melakukan supervisi perkara. Disinggung mengenai kemungkinan diserahkannya kasus itu ke KPK, Plt JAM Pidsus Hendarman Supandji menilai hal tersebut merupakan hak penyidik Kepolisian.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007