Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia siap memulangkan lebih 200 orang anak buah kapal (ABK) asing yang tertangkap melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan tanah air. Direktur Kapal Pengawas Ditjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, (P2SDKP) Departemen Kelautan dan Perikanan, Willem Gaspersz di Jakarta, Senin menyatakan para ABK tersebut saat ini ditempatkan di pelabuhan terdekat dari wilayah penangkapan mereka. "Mereka selama di tahan juga harus diberi makan sehingga pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk itu," katanya. Willem menyatakan, saat ini masih ada sekitar 104 ABK kapal ikan asal Vietnam di Natuna, 23 orang asal negara yang sama di Pelabuhan Pontianak dan 102 di Pemangkat Kalimantan Barat, belum termasuk ratusan lainnya di kawasan timur Indonesia seperti Tual. ABK tersebut, tambahnya, berasal dari kapal ikan asing yang ditangkap ketika melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia dalam kurun waktu 2005 dan 2006. Menurut dia, anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan makan para ABK tersebut rata-rata sebesar Rp15.000/orang per hari yang diambilkan dari Revisi APBN Departemen Kelautan dan Perikanan. Dia menyatakan, agar tidak membebani anggaran negara pihaknya mengusulkan kepada keimigrasian agar setelah ada keputusan dari pengadilan terhadap kapal asing yang tertangkap maka ABK itu segera dideportasi ke negaranya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007