Samarinda (ANTARA News) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menemukan sejumlah penyalahgunaan dana desa pada APBN 2015, yakni penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan.
"Saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke desa-desa beberapa hari lalu, kami menemukan sejumlah penyalahgunaan, seperti digunakan untuk infrastruktur multiyears, kantor desa, dan membangun jalan yang bukan porsi desa," kata Kabid Ketahanan dan Sosial Budaya BPMPD Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Jumat.
Penyalahgunaan dana desa (DD) itu antara lain di Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, yang dananya digunakan untuk merehab kantor kampung/desa.
Padahal DD tidak boleh digunakan kegiatan kantor kampung, tetapi digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang manfaatnya bisa mendukung kegiatan masyarakat, seperti sarana dan prasarana jalan, air bersih, listrik, kesehatan, maupun akses mendukung perekonomian.
Penyalahgunaan lain yang ditemukan adalah di Kampung Muara Mujan, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat. Kampung ini pada 2015 mendapat DD dari APBN senilai Rp279,36 juta.
Namun semua dana itu digunakan untuk melanjutkan pembangunan gedung serba guna namun tidak tuntas, karena gedung tersebut terlalu megah untuk ukuran desa. Gedung ini dibangun di atas lahan sekitar 2 hektare.
Pembangunan awal gedung tersebut didanai dari alokasi dana kampung (ADK) Kabupaten Kutai Barat 2014 senilai Rp105 juta, namun hanya mampu membangun pondasi dan tiang gedung.
Setelah dana ADK habis, kemudian pada 2015 dilanjutkan pembangunanya dari DD senilai Rp279,36 juta. Dana dari DD pun tidak sanggup menuntaskan, sehingga dinding dan atap gedung hingga kini belum terbangun.
Padahal DD semestinya digunakan untuk membangun fisik yang harus tuntas dalam satu tahun anggaran, tidak boleh melanjutkan pembangunan yang diambilkan dari DD di tahun berikutnya, karena hal itu semacam pembangunan "multi years".
Hal lain yang ditemukan adalah di Kampung Tering Baru yang mendapat DD Rp263 juta. Dana tersebut digunakan untuk semenisasi jalan poros yang merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat, bukan kewenangan kampung karena terletak di jalan poros kabupaten, bukan jalan kampung.
"Penyalahgunaan ini menjadi pelajaran bagi kita semua dalam melakukan sosialisasi pemanfaatan DD agar di tahun 2016 tidak terulang lagi," ujar Musa.
Di sisi lain ia juga mengatakan, pada 22 September hingga 4 Desember 2015, BPMPD Kaltim telah melatih 2.230 aparatur desa dan kecamatan dalam kaitan penggunaan DD, agar DD bisa dimanfaatkan secara benar sesuai petunjuk teknis yang ada.
"Kita harus lihat lagi mengapa penyalahgunaan DD ini masih terjadi. Ada beberapa kemungkinan, mungkin saja aparatur desa saat itu tidak ikut pelatihan, atau ikut pelatihan tetapi tidak paham, atau mungkin ada sebab lain," ucapya.
Pewarta: M Ghofar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016